x

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 11:00 29

TODAYNEWS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, hari ini, Rabu (7/10/2026).

Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara Febrie terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Ia didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, dengan Min Setiadhi sebagai panitera pengganti.

Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai waktu pelaksanaan sidang. SIPP PN Jakarta Pusat mencantumkan sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sementara juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut persidangan digelar selepas makan siang.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan Terdakwa Febrie Adriansyah dan kawan-kawan diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi melalui pesan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang dijalani Febrie. Sebelumnya, eks Jampidsus tersebut telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kedua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie tersebut ditolak oleh hakim. Proses perkara pun berlanjut hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain perkara Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kedua perkara itu tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Don Ritto dan Nurman Herin turut diproses hukum dalam perkara tersebut. Nurman diketahui merupakan pihak swasta, sedangkan Don Ritto disebut sebagai pengacara.

Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Perkara itu kemudian diproses hingga masuk ke Pengadilan Tipikor.

Sementara dugaan pemerasan yang dikenakan terhadap Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam perkara tersebut, sosok pengusaha properti Tan Kian disebut turut terlibat.

Kini, pembacaan dakwaan menjadi tahap awal persidangan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui dakwaan tersebut, jaksa akan menguraikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus tersebut di hadapan majelis hakim.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor