x

KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini dalam Kasus HGB Summarecon

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 08:00 34

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nusron. Surat tersebut dikirimkan untuk agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo meyakini surat panggilan tersebut sudah diterima oleh Nusron. KPK pun berharap Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.

Setyo juga mengingatkan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara. Karena itu, KPK berharap Nusron hadir sesuai agenda yang telah ditetapkan penyidik.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan ketika KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta ketentuan lain dalam UU Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor maupun ketentuan dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp106,3 miliar.

Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut akan didalami penyidik dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
1 day ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor