x

Bawaslu Siapkan Skenario Dapil Pemilu 2029

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 07:48 126

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah alternatif penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029, termasuk kemungkinan perubahan besaran dapil yang dapat berdampak pada penggabungan sebagian wilayah kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan salah satu skenario yang disiapkan adalah mempertahankan komposisi dapil seperti saat ini, yakni 80 dapil dengan total 580 kursi DPR RI. Namun, Bawaslu menilai sejumlah persoalan pada dapil yang ada perlu diperbaiki.

“Kita sudah siapkan beberapa alternatif. Pertama, kalau seandainya masih mengikuti yang sekarang, yaitu 80 plus 580 untuk DPR RI, tetapi yang problematik, ada dapil loncat dan sebagainya, itu yang harus diperbaiki,” kata Herwyn usai membuka kegiatan Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Menurut Herwyn, persoalan menjadi lebih kompleks apabila pembentuk undang-undang memutuskan mengubah besaran dapil. Perubahan tersebut dapat berimplikasi pada jumlah dapil maupun distribusi kursi di setiap wilayah.

Bahkan, kata dia, perubahan besaran dapil dapat membuat sebagian wilayah kabupaten/kota harus digabung dengan wilayah lain untuk menyesuaikan jumlah kursi.

“Kalau besaran dapilnya berubah, bukan tidak mungkin ada satu kabupaten/kota yang sebagian wilayahnya harus bergabung dengan yang lain karena dia kelebihan jumlah kursi,” ujarnya.

Herwyn mengatakan Bawaslu juga tengah mengkaji prinsip penataan dapil agar tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan jumlah kursi. Salah satu hal yang dinilai perlu diperhatikan adalah keterwakilan kelompok masyarakat tertentu, termasuk kelompok adat.

Menurutnya, kelompok adat yang menjadi minoritas dalam sebuah dapil berpotensi kesulitan mendapatkan keterwakilan apabila digabung dengan wilayah yang memiliki populasi mayoritas.

“Kita berharap terutama kelompok-kelompok adat tertentu, dia harus terwakili di lembaga perwakilan. Bisa saja kalau dia bergabung satu dapil, dia dikuasai oleh mayoritas, kelompok adat ini menjadi minoritas,” katanya.

Karena itu, Bawaslu menilai prinsip keterwakilan kelompok masyarakat perlu menjadi bagian dari kajian penataan dapil dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Herwyn juga menjelaskan bahwa kajian Bawaslu akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan arah revisi UU Pemilu. Setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu diatur dalam undang-undang, yakni besaran dapil, jumlah kursi secara keseluruhan, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan penataan dapil.

Lebih lanjut, kata Herwyn, apabila kewenangan penataan dapil nantinya diserahkan kepada KPU, pengaturan teknis akan dilanjutkan melalui Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau seandainya besaran dapilnya berubah, jumlah kursinya berubah, dan penataan dapilnya bukan pembentuk undang-undang, nanti kita masuk pada pembentukan PKPU-nya. Jadi kita bertahap,” demikian Herwyn.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor