Laporan: Azis Arriadh
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (30/9/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu persetujuan penuh dari pemerintah pusat sebelum merealisasikan penerbitan surat utang berharga atau surat utang daerah.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota, Rabu.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan surat utang tersebut.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti seluruh keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
“Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah. Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan rencana penerbitan surat utang daerah menjadi Rp5,6 triliun yang direncanakan dilakukan secara bertahap pada 2027 dan 2028.
“Usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Suharini Eliawati.
Eli menjelaskan, dari total Rp5,6 triliun tersebut, penerbitan surat utang akan dibagi dalam dua tahap.
Pada 2027, Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan surat utang senilai Rp4,2 triliun, sedangkan sisanya sebesar Rp1,3 triliun akan diterbitkan pada 2028.
Eli mengatakan penerbitan secara bertahap dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak langsung menarik seluruh dana yang diperoleh dari surat utang tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dana tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek yang menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta, di antaranya penanganan kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan.
Menurut Eli, proyek yang dibiayai melalui surat utang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu yang paling memungkinkan adalah proyek infrastruktur yang bersifat multi-years dan sudah berjalan.
Ia menambahkan, pembebasan lahan tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan surat utang daerah.
Editor: Azis Arriadh