x

KPK Perluas Penggeledahan Kasus HGB hingga Kantor Pertanahan Kota Mojokerto

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 20:00 33

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan. Bukti tersebut dibutuhkan penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).

Hingga pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan tersebut berjalan.

Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara itu, Adrianto dan Rizal disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Sejumlah tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut melalui proses penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait pada hari yang sama. KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta. Penyidik juga menggeledah rumah Lampri.

Penggeledahan kembali dilakukan pada 21 September 2026. Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan. Penyidik juga menelusuri keterkaitan antarpihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, penyidik kembali memperluas lokasi pencarian bukti dalam perkara tersebut. Proses ini masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan terbaru.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor