x

Lokasi SIM Keliling Depok, Rabu 23 September 2026

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 1 menit
Rabu, 23 Sep 2026 07:00 34

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Rabu, 23 September 2026 berlokasi di Hyfresh Bojongsari, Jalan Bojongsari Nomor 37 Depok.

Sementara itu, lokasi kedua di Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Kota Depok.

Pelayanan SIM Keliling di Depok di mulai pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor