Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik akan menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pendalaman dugaan aliran dana tersebut. “Iya,” kata Anang di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan perkara yang ditangani Kejagung terdiri atas dua berkas. Perkara itu mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Menurut Anang, dugaan aliran Rp40 miliar tersebut masuk dalam materi penyidikan tindak pidana asal. Penyidik kini masih mengumpulkan keterangan para saksi dan menguji alat bukti lain.
Anang menegaskan penyidik tidak hanya mengandalkan satu keterangan dalam mengusut dugaan tersebut. “Kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Dia menilai anggapan mengenai aliran uang kepada Febrie muncul karena pertimbangan hakim praperadilan dibaca secara sepotong-sepotong.
Febri mengatakan salah satu bukti yang diajukan dalam proses praperadilan Febrie merupakan BAP Tan Kian. Menurut dia, isi BAP tersebut tidak secara eksplisit menyebut Febrie sebagai penerima uang Rp40 miliar.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” kata Febri seusai mendampingi Febrie di Kejagung, Kamis (3/9/2026) malam.
Febri menjelaskan BAP tersebut memuat keterangan Tan Kian yang pertama kali dihubungi seseorang bernama Lucy. Febri menegaskan Febrie tidak mengenal sosok yang disebut dalam keterangan tersebut.
Dalam komunikasi itu, Lucy disebut menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus. Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.
Berdasarkan BAP Tan Kian yang dipelajari kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada Fery. Febri menyebut BAP itu tidak memuat keterangan Fery bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie.
“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri.
Febri juga menyebut Tan Kian hanya menyampaikan dugaan mengenai pihak yang mungkin menjadi tujuan pemberian uang tersebut. Tan Kian disebut menduga uang itu bisa saja ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung, tanpa menyebut Febrie secara eksplisit sebagai penerimanya.