Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibawa dari Rutan KPK Merah Putih menuju Kejaksaan Agung. Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie keluar dari rutan pada pukul 10.32 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung dan tangannya dalam kondisi diborgol.
Febrie kemudian masuk ke mobil lapis baja milik Kejaksaan Agung. Mobil tersebut dikawal sejumlah personel kejaksaan hingga Polisi Militer.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif.
“Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri. Dia menyebut surat panggilan belum menjelaskan Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
Febri mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi advokat. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung.
“Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” ujarnya.
Dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat perintah penyidikan itu diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Penyidikan tersebut mencakup perkara PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.