Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Shadiq Pasadigoe. Foto: Dok. Fraksi NasDem TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang komprehensif, berkeadilan, inklusif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Shadiq, kepastian hukum tersebut penting, khususnya dalam pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, kelembagaan adat, kebudayaan, hingga hak-hak tradisional.
Hal itu disampaikan Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“RUU ini harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat adat. Pengakuan negara tidak cukup hanya tertulis dalam norma, tetapi harus dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” kata Shadiq.
Shadiq juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat. Menurutnya, perempuan adat harus memiliki keterlibatan yang bermakna dalam pengambilan keputusan, pengelolaan wilayah adat, pembangunan, hingga penyelesaian konflik.
Lebih lanjut, Shadiq mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat harus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Selain itu, penyusunan regulasi tersebut juga perlu berlandaskan perspektif hak asasi manusia (HAM), keadilan sosial, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kearifan lokal.
Sebagai anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Shadiq menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan RUU tersebut.
Ia mengatakan bahwa Baleg akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan kita, RUU Masyarakat Adat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan negara untuk melindungi masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” pungkasnya.