x

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 07:35 29 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Polda Metro Jaya bakal memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adriono, sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo. Nama Febrio menjadi salah satu pihak yang diajukan keluarga korban untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan rencana tersebut. Hal itu disampaikan Budi usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

“Ya salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” ujar Budi saat ditanya awak media, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan waktu pemanggilan Febrio. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) terkait ekshumasi jenazah Sutrimo.

Budi mengatakan masih terdapat sejumlah sampel yang harus diperiksa oleh tim Labfor. Karena itu, penyidik belum dapat memastikan kapan proses pemanggilan terhadap Febrio dilakukan.

“Kan dari pihak Labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami,” katanya.

Rencana pemeriksaan Febrio bermula dari kedatangan keluarga Sutrimo kepada tim penyidik. Pihak keluarga menyodorkan sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Di tengah proses penyidikan itu, polisi juga masih menunggu hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian korban.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Aan mengatakan permohonan SP2HP diajukan karena dokumen tersebut merupakan hak pelapor. Salah satu hal yang dipertanyakan keluarga adalah perkembangan hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.

“Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Aan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Aan, penyidik sebelumnya menyampaikan estimasi hasil ekshumasi dapat diketahui dalam waktu dua hingga tiga minggu setelah proses dilakukan. Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo sendiri telah dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Selain hasil ekshumasi, keluarga juga meminta kepastian mengenai keberadaan telepon seluler atau ponsel milik Sutrimo. Hingga kini, keluarga menyebut ponsel tersebut belum ditemukan.

Aan mengatakan keluarga memperoleh informasi mengenai kematian Sutrimo dari seseorang yang menelepon menggunakan ponsel milik almarhum. Karena itu, keluarga mempertanyakan keberadaan perangkat tersebut dalam rangkaian kasus kematian Sutrimo.

“Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan,” ujar Aan.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan penyidik Ditreskrimum tidak menyimpan barang-barang pribadi milik Sutrimo. Polisi juga menyatakan tidak memegang ponsel milik almarhum.

Penyidik kini masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut. Pemanggilan Febrio menjadi salah satu upaya yang akan didalami polisi untuk mengungkap rangkaian kematian Sutrimo secara menyeluruh.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor