x

Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang oleh PT CNI Tak Hentikan Pengusutan Kasus

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 21:56 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berjalan meski perusahaan telah mengembalikan uang sekitar Rp401 miliar.

Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Anang menjelaskan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dalam tata kelola kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT CNI.

Menurut Anang, pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Perkara tersebut tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

“Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, pengembalian uang sekitar Rp401 miliar tersebut tetap akan diperhitungkan dalam proses hukum selanjutnya. Nilai pengembalian itu nantinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

Kejagung juga memastikan kasus PT CNI tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pembukaan tambang dan ekspor yang dilakukan di luar ketentuan.

“Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel agar dapat melakukan ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.

PT CNI juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil pengujian kadar nikel. Manipulasi tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel memenuhi persyaratan ekspor di atas 1,7 persen.

Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mendukung kegiatan ekspor nikel. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor