x

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Pembakaran Lahan

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Agu 2026 18:30 29 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Penanganan perkara tersebut tersebar dalam 89 laporan polisi di sembilan kepolisian daerah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan seluruh tersangka merupakan perorangan. Penetapan itu dilakukan setelah Polda menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Para penyidik menangani perkara berdasarkan temuan di sejumlah lokasi.

Sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas. Petugas kemudian melakukan verifikasi langsung untuk memastikan keberadaan titik api atau lahan yang terbakar.

Petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan ketika menemukan kebakaran. Penyidik baru melakukan olah tempat kejadian perkara setelah kondisi dinyatakan aman.

Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan unsur pidana. Penyidik juga menelusuri keterangan saksi serta petunjuk lain dalam setiap perkara.

Irhamni menyebut sebagian besar tersangka menggunakan modus pembukaan lahan dengan sengaja membakar. Cara itu dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar,” ujar Irhamni. Pembakaran dilakukan setelah pelaku menebang vegetasi di lahan yang akan digunakan.

Pelaku kemudian membakar sisa vegetasi untuk membersihkan lahan. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk perkebunan.

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan pembakaran lahan. Risiko kebakaran semakin besar dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari penanganan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, serta 21 parang.

Polisi juga menyita dua kapak, cangkul, dan dua unit chainsaw. Penyidik turut mengamankan sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.

Irhamni mengatakan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada pengakuan. Penyidik menggunakan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan.

Bareskrim juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Penyelidikan akan mencakup kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni. Polri menyatakan penegakan hukum terus dikembangkan berdasarkan alat bukti.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para pelaku. Ketentuan tersebut mencakup Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 days ago
5 days ago
6 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor