Dalam kurun waktu hanya 10 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) skala besar. (Istimewa) TODAYNEWS.ID – Dalam kurun waktu hanya 10 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) skala besar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 506.116 butir obat keras serta berbagai jenis narkotika senilai total Rp3,28 miliar berhasil disita.
Pengungkapan fantastis dari operasi yang digelar sejak 1 hingga 10 Agustus 2026 tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026). Konferensi pers ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Cimahi, Pemkab Bandung Barat, Kodim 06/09, serta BNN Kota Cimahi dan Bandung Barat.
“Selama 10 hari terakhir, kami berhasil mengungkapkan 47 kasus dengan total 56 tersangka. Semuanya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.
Dari total 47 kasus yang diungkap, kasus peredaran obat keras terbatas menjadi perkara yang paling mendominasi, yakni mencapai 29 kasus dengan 36 tersangka. Selain menyita lebih dari setengah juta butir OKT jenis Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP, polisi juga mengamankan sabu seberat 155,99 gram (9 kasus), tembakau sintetis 3.399,22 gram (7 kasus), ganja 34,23 gram (2 kasus), dan psikotropika sebanyak 8.164 butir.
Penggerebekan Gudang di Margaasih dan Andir
Kapolres menyoroti secara khusus temuan obat keras terbatas yang jumlahnya sangat signifikan untuk rentang operasi yang relatif singkat. Salah satu pengungkapan menonjol adalah penggerebekan gudang penyimpanan OKT di dua lokasi berbeda, yaitu di Margaasih dan Andir.
Dari penggerebekan di dua gudang tersebut, petugas menemukan hampir 400.000 butir obat keras yang siap diedarkan ke seluruh wilayah Bandung Raya.
“Ini jumlah yang sangat besar untuk operasi 10 hari. Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang diamankan bernilai Rp3,28 miliar dan keberhasilan ini berhasil menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peranan dan jenis barang bukti masing-masing. Untuk pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sementara untuk kasus kepemilikan, dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.
Menutup keterangannya, AKBP Moh. Faruk Rozi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pihaknya bersama unsur Forkopimda berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan demi mengikis habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. ***