TODAYNEWS.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di media sosial Threads yang diduga mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana. Unggahan tersebut memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan sehari setelahnya.
Menurut Hendra, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B 1498/VIII/2026. Direktorat Reserse Siber menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2026.
“Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Polisi menyebut AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan. Unggahan itu membahas isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.
Hendra mengatakan unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang dinilai mengandung ajakan melakukan tindak pidana. Polisi mendalami baik unggahan maupun komentar yang muncul.
“Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Polisi menyebut unggahan itu dibuat pada 3 Agustus 2026. Narasi yang disampaikan mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo.
Selain pembuat unggahan, polisi juga menyoroti komentar yang ditulis akun lain di bawah unggahan tersebut. Salah satu komentar yang disorot berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Hendra menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pembuat unggahan. Komentar yang dinilai mengandung hasutan juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” kata Hendra.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
“Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” kata Mujianto.