x

DPR Dukung Penutupan Open Dumping TPA Bantargebang, Desak Transformasi Sampah Hulu-Hilir

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 17:00 44 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina, mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang.

Selain mendukung penutupan, ia mendesak percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional dari hulu ke hilir agar ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Penghentian sistem ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat undang-undang yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka,” kata Elpisina dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Legislator Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa penghentian open dumping di TPA terbesar di Indonesia ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami meminta percepatan transformasi pengelolaan sampah agar persoalan sampah tidak lagi hanya dipindahkan ke TPA, tetapi benar-benar dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Pemberlakuan penghentian ini ditandai dengan penutupan gunungan sampah di Zona 1 TPA Bantargebang menggunakan lapisan geomembran—lembaran kedap air dan zat kimia untuk menahan rembesan air lindi serta menekan emisi gas metana.

Langkah ini sekaligus merespons rekam jejak TPA Bantargebang yang sempat memicu tragedi longsor dan menewaskan tujuh orang.

Menurut Elpisina, sistem open dumping telah lama membawa dampak buruk, mulai dari pencemaran tanah dan air, peningkatan emisi gas rumah kaca, hingga menjadi sumber penyakit saluran pernapasan dan pencernaan bagi warga sekitar.

Memasuki masa transisi, TPA Bantargebang ditargetkan hanya menerima sampah residu. Sementara itu, sampah yang memiliki nilai ekonomi atau dapat terurai akan diolah terlebih dahulu melalui fasilitas daur ulang, pembuat kompos, hingga konversi energi (refuse-derived fuel).

“Target yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara bertahap, tetapi kami berharap proses transformasi ini dapat dipercepat karena semakin cepat dilakukan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Elpisina juga mengingatkan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti di Bantargebang. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, masih terdapat 324 TPA di 300 kabupaten/kota yang  menerapkan sistem open dumping.

Momentum penutupan Bantargebang diharapkan memicu pemerintah daerah lain untuk segera menghentikan praktik serupa demi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

33 minutes ago
12 hours ago
2 days ago
5 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor