x

KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 17:38 28 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum itu didaftarkan melalui Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).

Banding tidak hanya diajukan terhadap putusan Abdul Wahid. Langkah serupa juga diajukan terhadap putusan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pencermatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat. KPK juga ingin mendorong terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Setelah mengajukan banding, tim JPU KPK akan menyusun memori banding. Dokumen itu akan memuat argumentasi yuridis sebagai dasar permohonan pemeriksaan ulang di tingkat Pengadilan Tinggi.

Argumentasi dalam memori banding akan disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. KPK berharap majelis hakim di tingkat banding dapat kembali menilai putusan tingkat pertama.

Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Abdul Wahid juga tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Abdul Wahid telah mengajukan banding. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke proses pemeriksaan di tingkat berikutnya.

Usai sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), Abdul Wahid menyatakan tidak menerima pertimbangan hakim. “Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa,” ujarnya.

Sebelum putusan dibacakan, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
4 days ago
1 week ago
1 week ago
2 weeks ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor