x

IUP Ormas Tak Bisa Ditunjuk Langsung, DPR Desak Pemerintah Buat Mekanisme Seleksi Transparan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 11:00 48 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ratna mendesak pemerintah segera menetapkan kriteria dan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.

“Kami menilai keputusan ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan menyusun kriteria dan mekanisme yang jelas dalam memberikan izin pertambangan,” kata Ratna Juwita Sari di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Dengan demikian, setiap IUP yang diterbitkan benar-benar didasarkan pada ketentuan yang tujuan, transparan, dan sesuai dengan peraturan peraturan-undangan,” tambahnya.

Ratna menegaskan, seluruh pihak wajib menghormati putusan MK tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan sektor minerba di Indonesia.

Ia mengingatkan agar prosedur pemberian izin penambangan harus melalui tahapan evaluasi ketat, mulai dari uji kelayakan hingga memenuhi persyaratan lingkungan.

“Evaluasi ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan dan kerusakan ekologis di wilayah operasional,” katanya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi PKB ini mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan menerbitkan IUP. Menurutnya, aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi semata.

“Izin pertambangan bukan sekedar izin untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

“Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menerbitkan izin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun,” tambah Ratna.

Untuk itu, Ratna berharap keputusan MK ini menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pengawasan izin tambang nasional. Menurutnya prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh pemohon harus ditegakkan secara konsisten tanpa ada ruang diskresi yang berisiko merugikan negara dan masyarakat.

“Kita berharap pengelolaan tambang ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat seperti amanat pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor