x

Pimpinan DPR Angkat Bicara soal Belum Ditahannya Febrie Adriansyah, Wanti-wanti Sinergi Polri-Kejagung

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 14:03 40 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait penanganan kasus hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Adapun kasus ini menjadi sorotan publik karena hingga kini Febrie belum juga ditahan, sementara koleganya telah lebih dulu ditahan oleh aparat penegak hukum (APH).

Puan menduga, belum ditahannya Febrie lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Meski begitu, Puan berharap kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan. “Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Puan mewanti-wanti kepada kejaksaan dan kepolisian agar jangan sampai kedua lembaga penegak hukum itu menjadi renggang dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antar lembaga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saan.

Lebih jauh, DPR berharap penanganan perkara tersebut dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali.

“Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU selama sekitar sembilan jam.

Adapun pemeriksaan dilakukan setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
17 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor