x

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Dugaan Penyimpangan MBG di Daerah

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 08:15 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis di daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah masa inventarisasi data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi berakhir.

Kendati demikian, Kejagung memastikan penghentian kegiatan pengumpulan data terkait dugaan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara pokok yang tengah ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sebelumnya Kejagung memang menerbitkan surat edaran kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pelaksanaan program MBG.

“Memang ada, dengan adanya aduan ketika menangani perkara MBG ini, ada aduan terkait dengan pelaksanaan MBG yang dianggap untuk ditindaklanjuti. Kemudian dikeluarkan surat edaran kepada beberapa Kejati untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, pengumpulan data itu difokuskan pada laporan mengenai dugaan penyimpangan, seperti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif maupun dugaan praktik jual beli titik. Kegiatan tersebut diberi batas waktu sekitar 10 hari.

“Dikasih batas waktu selama kurang lebih 10 hari kalau tidak salah, terutama terhadap aduan yang SPPG fiktif atau ada jual beli titik yang diduga nantinya apabila ada kaitannya dengan perkara pokok di MBG di BGN yang sedang kita dalami maka akan digunakan,” ujarnya.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, Kejagung kembali menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data di daerah. Namun, penghentian itu hanya berlaku untuk proses inventarisasi, bukan penyidikan perkara.

“Karena batas waktunya sudah selesai maka disuruh berikan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan,” kata Anang.

Ia menegaskan, seluruh data yang telah berhasil dihimpun dari daerah tetap akan dipelajari dan didalami oleh penyidik. Hasil inventarisasi tersebut dapat menjadi bagian dari alat pembuktian dalam perkara utama yang sedang ditangani Kejagung.

“Terhadap hasil dari inventarisasi dan pengumpulan data-data yang diperoleh akan dipelajari dan didalami untuk bisa jadi menjadi bagian dari pembuktian buat kasus pokok perkara yang sedang kita tangani,” ujarnya.

Anang menepis anggapan bahwa penghentian pengumpulan data berarti penyidikan kasus MBG ikut dihentikan. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan data terakhir yang diterimanya, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah melampaui 50 orang.

“Informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut,” kata Anang.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengingat secara rinci jumlah data maupun hasil inventarisasi yang telah dikumpulkan dari daerah. Seluruhnya masih berada dalam tahap penelitian oleh penyidik.

“Oh tidak ada, saya berapa jumlah data tidak terlalu hafal,” pungkasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
5 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
7 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor