TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, mendesak segera disahkannya undang-undang yang melarang perdagangan anjing dan kucing di Indonesia.
Desakan ini muncul menyusul tingginya kekhawatiran terkait kesejahteraan hewan serta risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran hewan yang tidak terkendali.
Hal itu disampaikan Dwita seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Dwita, dirinya kerap menerima banyak aspirasi dari komunitas Dogwood Alliance terkait maraknya perdagangan anjing dan kucing yang menyasar sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Solo, Medan, hingga Sulawesi.
Meski ada pihak yang berdalih bahwa konsumsi daging anjing dan kucing adalah bagian dari “tradisi”, Dwita menekankan bahwa hewan-hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan peliharaan (pets) yang harus dilindungi.
“Kami berharap ada undang-undang tentang pelarangan perdagangan anjing dan kucing, karena termasuk binatang peliharaan. Ini yang akan kami dorong, dan Alliance juga mendorong bahwa ini harus segera disahkan,” kata Dwita.
Dwita juga menyoroti bahwa perdagangan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan hewan, tetapi juga menjadi ancaman kesehatan serius bagi manusia.
Ia menyinggung potensi penularan penyakit zoonosis melalui perantara makanan yang berasal dari hewan-hewan yang tidak terjamin kesehatannya.
Ia memberikan contoh kasus nyata di lapangan di mana petugas menemukan 26 ekor anjing dalam satu truk. Namun, dari jumlah tersebut, ada 3 ekor di antaranya mati dan terbukti positif rabies.
“Nah, apakah sisa anjing itu sehat? Itu tidak tahu. Mereka tidak perhatikan itu. Yang penting anjing itu dijual,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Dwita secara khusus juga mempertanyakan sejauh mana peranan Barantin dalam mengawasi peredaran anjing dan kucing antar-daerah.
“Nah, itu yang tadi saya tanyakan, sejauh mana peranan Barantin mengawasi ini, mengawasi peredaran anjing dan kucing ini,” ucapnya.
Respons Barantin soal Maraknya Perdagangan Kucing dan Anjing untuk Dikonsumsi
Menanggapi masalah ini, pihak Barantin, kata Dwita, menyatakan bahwa lembaganya memiliki keterbatasan personel di lapangan dalam melakukan pengawasan.
Namun, pihak Barantin lanjut dia, berkomitmen untuk membentuk tim khusus guna memperketat pengawasan peredaran anjing dan kucing.
“Tadi Barantin menanggapi, secara khusus akan membentuk tim khusus untuk mengawasi, termasuk peredaran anjing ini. Karena mereka juga termasuk kekurangan orang untuk mengawasi antar daerah,” katanya.
Sementara itu, dalam RDP tersebut Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan ketat, khususnya pada lalu lintas antar-pulau. Namun, Karding tidak menampik adanya tantangan besar dalam pengawasan jalur darat.
“Kita sudah melakukan penanganan yang antar pulau, bapak ibu-sekian kita melakukan pengawasan yang ketat, cuma memang kalau lewat darat tenaga kita juga tidak cukup,” kata Karding.
“Misalnya di Trans Sulawesi itu, jadi dari Manado, Sulbar, Sulsel, itu berapa banyak yang post yang harus kita lakukan. Tetapi kita melakukan upaya itu dengan bekerjasama dengan pihak-pihak lain,” tambahnya.
Meski demikian, Karding memastikan Barantin akan merespons masukan tersebut dengan langkah yang lebih konkret, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak terkait dan membentuk tim khusus.
“Masukan dari Ibu Dwita ini akan kami tindak lanjuti dengan memperketat pengawasan. Kami akan memetakan lokasi penjualan dan melakukan investigasi lebih lanjut ke depan,” pungkas Karding.