x

KPK Akan Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 18:20 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Proses penyidikan saat ini ditangani Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Kejaksaan Agung tetap menjadi leading sector dalam penanganan perkara tersebut. Namun, prosesnya akan berjalan secara sinergis dengan Kortastipidkor Polri.

Menurut Habiburokhman, KPK juga akan menjalankan fungsi supervisi terhadap penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk mendukung penanganan perkara secara terpadu.

“Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, Habiburokhman belum menjelaskan bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK. Ia hanya menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.

Selain itu, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pengawasan dilakukan melalui Komisi III DPR.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja). Panja tersebut akan mengawal kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja,” ujar Habiburokhman.

Ia berharap pembentukan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Menurutnya, sinergi antarlembaga dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan optimal.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri itu disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang ditangani penyidik Polri.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie. Ia memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026). Sehari setelah penggeledahan, Febrie menyatakan rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor