Tampilan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di layar ponsel. Foto: Antara. TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat sistem verifikasi tindak lanjut aduan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan menerapkan sistem deteksi anomali berbasis kecerdasan buatan (AI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan warga benar-benar ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Syali Gestanon, mengatakan penguatan sistem tersebut bertujuan memastikan penyelesaian aduan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Bukan sekadar penyelesaian administratif,” kata Syali Gestanon dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Jumat.
Menurut Syali, setiap laporan yang disampaikan warga melalui JAKI merupakan amanah publik yang harus diverifikasi secara akurat. Karena itu, status penyelesaian aduan harus didukung dengan validasi kondisi di lapangan.
Saat ini, JAKI mengintegrasikan 101 layanan publik. Lima fitur yang paling banyak digunakan masyarakat meliputi lapor warga, layanan pajak, berita, transportasi publik, serta antrean fasilitas kesehatan (faskes).
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 98,6 persen dari total 764.596 laporan telah diselesaikan. Hingga 2026, aplikasi JAKI telah diunduh lebih dari tujuh juta kali di perangkat Android dan iOS dengan jumlah pengguna aktif harian mencapai 12.292 orang.
Penguatan sistem verifikasi ini menyusul kasus pemalsuan bukti tindak lanjut aduan parkir liar yang terjadi pada Maret 2026. Saat itu, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diketahui menggunakan foto hasil rekayasa AI sebagai bukti penyelesaian laporan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan untuk memperketat proses validasi penyelesaian aduan di JAKI. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terbukti memalsukan bukti tindak lanjut laporan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap aduan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, integritas dalam setiap proses penanganan laporan menjadi prinsip yang harus dijaga.