x

DJP Himpun Pajak Sektor Digital Capai Rp6,81 Triliun per Mei 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 12:47 79 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun hingga 31 Mei 2026. Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seiring terus berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak ekonomi digital terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp4,88 triliun, pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending Rp574,38 miliar, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,18 triliun.

Sepanjang 2020 hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun yang disetorkan oleh 233 pelaku PMSE dari total 271 entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Pada Mei 2026, DJP juga menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge.

Selain itu, penerimaan pajak kripto secara kumulatif mencapai Rp2,06 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026. Jumlah tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026. Penerimaan itu terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor P2P lending mencapai Rp4,98 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026. Nilai tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp574,38 miliar hingga Mei 2026. Penerimaan sektor ini terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp5,26 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026. Rinciannya yaitu Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital yang berhasil dihimpun pemerintah hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor