Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima penyerahan simbolis Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian ATR/BPN di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Pemprov DKI Jakarta TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan aset seluas 850 ribu meter persegi atau sekitar 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun itu menjadi salah satu momentum penting dalam peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerja sama yang terus terjalin dalam upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas aset menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi sengketa tanah di wilayah Jakarta.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” ujarnya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada 13 Februari 2026 di Masjid KH Hasyim Asy’ari. Pada kesempatan itu, sebanyak 3.922 sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan tercatat dalam rekor MURI. Secara keseluruhan, nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah memperoleh sertifikasi kini mencapai Rp124,25 triliun.
“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat.
“Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta saat ini juga mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” kata Ossy.
Sebagai informasi, dari total 499 SHP yang diserahkan, wilayah Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak yakni 229 sertifikat dengan luas 407.597 meter persegi. Disusul Jakarta Barat sebanyak 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, serta Jakarta Timur 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Dwi Aprilia Linda, Erjuani Pasoreh, UUs Kuswanto, serta Justinus Prastowo.