x

Kejagung Tetapkan Glory sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 10:07 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penyidik menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta setelah memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis malam (18/6/2026). Ia menyebut tersangka baru berinisial GHS.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan.

Penyidik kemudian menahan GHS di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, GHS menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

“Salah satunya terkait dalam kapasitas dia sebagai ketua yayasan,” kata Syarief saat menjelaskan materi pemeriksaan terhadap GHS.

Nama Yayasan Indonesia Food Security Review sebelumnya sempat muncul dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah organisasi pendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Dalam laporan itu, yayasan tersebut tercantum sebagai salah satu lembaga yang disebut berafiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Informasi tersebut kini turut menjadi perhatian penyidik dalam mendalami perkara.

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik tersangka Asep Yusuf Somantri.

Asep Yusuf Somantri merupakan salah satu tersangka yang telah lebih dahulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Ia disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang. Penyidik memastikan pengusutan perkara terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan program tersebut.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor