x

BPJPH Minta Dukungan Daerah Perluasan Sertifikasi Halal UMK

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 10:20 37 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya memperluas fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan upaya tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem halal di daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Menurutnya, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan BPJPH sendiri. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi tersebut sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Selain itu, Aqil Irham menjelaskan penguatan ekosistem halal merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Di sisi lain, langkah tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan besarnya pasar halal nasional maupun global.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, sebanyak 23.390 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal.

Sektor makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar dengan 23.319 pelaku usaha serta 50.631 produk yang telah memperoleh sertifikat halal.

Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema self declare Program SEHATI yang dikembangkan BPJPH untuk memudahkan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
20 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor