Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Ia mengungkapkan hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.
Menurutnya, para korban telah menyetorkan dana pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah dijanjikan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan berbagai alat bukti pendukung lainnya.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah dua orang jamaah.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta. Namun, mereka juga tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).