x

Polisi Ringkus Komplotan Jambret Kalung Emas di Tamansari

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 17:19 28 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan spesialis jambret kalung emas yang beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (3/5).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan pelaku pertama berinisial I ditangkap di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, setelah polisi menindaklanjuti laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu (3/5).

“Penangkapan pelaku pada Senin (11/5), diawali dengan menangkap pelaku inisial I. Perannya inisial I ini sebagai pengendara motor (joki),” kata Bobby dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap anggota komplotan lain berinisial N, yang diketahui berperan menodong korban menggunakan celurit.

“Dan D, sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban,” kata Bobby.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S yang diduga bertugas memberi kode kepada para eksekutor terkait target penjambretan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tak hanya tim eksekutor, polisi juga mengamankan pihak yang diduga menjadi perantara sekaligus penadah barang hasil kejahatan tersebut.

“Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah toko,” kata Bobby.

Dengan demikian, total enam pelaku telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus buron. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini diduga sudah beraksi lebih dari satu kali.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah kalung yang dijadikan barang bukti, namun ternyata merupakan kalung imitasi karena emas asli diduga telah dijual oleh para pelaku.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat tiga gram dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta.

“Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang senilai Rp9 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Bobby.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x