x

Korupsi Minyak, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Mei 2026 19:51 138 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 Alfian Nasution divonis pidana penjara selama 6 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Alfian bersama terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai pidana denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Hakim menjelaskan, perbuatan para terdakwa berlangsung dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan Alfian dan Hanung dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu para terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia,” tutur Hakim Ketua.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Alfian dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Hanung dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga sempat dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider hukuman penjara.

Namun, terkait uang pengganti, majelis hakim tidak membebankannya kepada Alfian dan Hanung karena keduanya dinyatakan tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam tiga tahapan penyimpangan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini, Alfian dan Hanung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025 Arief Sukmara serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Selain itu, perkara ini juga menyeret Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.

Putusan terhadap keenam terdakwa lainnya dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis terhadap Alfian dan Hanung.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x