Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Langkah ini diperlukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)
Oleh Soleh mengatakan, langkah tersebut sangat penting untuk memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia.
Dia menilai perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber, mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital.
“Keberadaan fitur verifikasi usia dianggap sebagai instrumen penting untuk menyaring t terhadap layanan digital tertentu. Saya penghargaan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua,” kata Oleh Soleh, Sabtu (9/5/2026).
“Namun masih banyak PSE yang belum melakukannya. Oleh karena itu, mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini,” tambah Oleh Soleh mengungkapkan.
Ia juga mengatakan bahwa setelah jangka waktu tertentu, yakni pada Maret 2027 nanti PSE belum menyediakan fitur tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi secara tegas
Selain verifikasi usia, Ole Soleh menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau “parental consent” sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.
“Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi,” bebernya.
Menurut Oleh Soleh, penerapan PP Tunas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.
Pemerintah bersama pelaku industri digital diharapkan dapat menyusun standar teknis yang mudah diterapkan namun tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.
Ia menilai implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik.
Selain itu, legislator PKB itu juga meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif, mudah diterapkan, namun tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi pengguna.
Menurut DPR RI, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” ujarnya.
Dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, Ia berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.