x

Kemenhub Siapkan 3 Langkah Jitu untuk Mencapai Target Zero ODOL di 2027

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2026 17:00 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan langkah percepatan penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Aan Suhanan, menyampaikan langkah ini akan diuji coba pada 1 Juni 2026 melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.

Menurutnya penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional. Ia menilai, dalam pengawasan praktik ODOL diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.

“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Aan dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi ini menjadi upaya dalam meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini masih kerap terjadi di lapangan.

Sehingga jika nantinya masih ditemukan adanya praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat bisa langsung melaporkan.

Selain penguatan sistem pengawasan, Aan melanjutkan, variabel lainnya dalam quick win yakni penguatan prasarana.

Pihaknya kata Aan, akan lebih mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB hingga ruas jalan tol yang dilengkapi dengan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.

“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.

Untuk variabel ketiga kata Aan, percepatan harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya.

Adapun saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini.

“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” demikian Aan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x