Wali Kota Palembang Ratu Dewa. (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, efektif mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa kebijakan tegas ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kebersihan kota.
“Kita sudah memiliki regulasi sejak 2015 dan 2020, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan benar-benar kita tegakkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penerapan sanksi telah melalui konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku di lapangan.
Selain pemberian denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Bentuknya antara lain kewajiban membersihkan tempat ibadah hingga melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar, sehingga memberikan efek jera sekaligus kontribusi langsung kepada lingkungan.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengoperasikan kendaraan khusus guna menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah ke sungai atau area publik.
“Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran bisa melapor dan akan diberikan reward. Saya sudah meminta dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,” kata Ratu Dewa.
Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar kebersihan Kota Palembang dapat terjaga, mulai dari lingkungan terkecil hingga pusat kota. Dengan langkah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dan budaya membuang sampah sembarangan dapat ditekan secara signifikan.