x

KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Partai, Sahroni: Itu Hak Internal

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 19:09 23 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan internal yang tidak dapat diintervensi pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Sahroni menilai keputusan mengenai lamanya masa kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan masing-masing partai politik. Ia menegaskan bahwa pihak eksternal tidak memiliki otoritas untuk mencampuri hal tersebut.

Menurutnya, setiap partai memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan kepemimpinan. Hal itu termasuk jumlah periode yang diperbolehkan bagi seorang ketua umum.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses yang terjadi di dalam partai bersifat internal. Mulai dari mekanisme hingga dinamika organisasi merupakan urusan internal partai.

Sahroni menilai hal tersebut menjadi prinsip dasar dalam kehidupan partai politik. Karena itu, pihak luar dinilai tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.

Di sisi lain, KPK sebelumnya mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Usulan tersebut disampaikan melalui Direktorat Monitoring sebagai bagian dari kajian tata kelola partai.

KPK menilai perlunya pembatasan tersebut untuk mendorong sistem kaderisasi yang lebih sehat. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu melihat belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai politik.

Menurut KPK, pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sistem tersebut. Hal ini diharapkan mampu memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola partai politik secara kelembagaan. KPK memandang perbaikan sistem internal partai penting dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Meski demikian, pernyataan Sahroni menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap usulan tersebut. Ia tetap menekankan bahwa kewenangan penuh berada pada masing-masing partai politik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
12 hours ago
16 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x