x

KKP Amankan Tiga Kapal Asing, Selamatkan Potensi Kerugian Rp20,2 Miliar

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Apr 2026 19:33 36 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar setelah menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka pada 10-11 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa ketiga kapal tersebut diamankan saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap pukat tarik atau trawl yang dilarang.

Menurut Pung, valuasi potensi kerugian akibat aktivitas ilegal dari tiga kapal asing tersebut diperkirakan mencapai Rp20,2 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi selama dua hari oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 yang berpatroli di Selat Malaka dan mendeteksi keberadaan kapal asing di wilayah Indonesia.

“Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut tanggal 10, 11 April, kapal armada kami, Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka. Di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita,” ujar dia.

Ketiga kapal yang berhasil diamankan masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.

Pung menjelaskan bahwa dua kapal ditangkap pada 10 April 2026 dan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Sementara itu, satu kapal lainnya ditangkap pada 11 April 2026 dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data KKP, PKFB 172 memiliki ukuran 64,46 gross ton (GT) dengan empat awak warga negara Indonesia (WNI). PKFB 1751 berukuran 62,73 GT dengan lima awak WNI. Adapun PKFB 4790 berukuran 55,02 GT dengan empat awak warga negara asing asal Myanmar.

Nakhoda Kapal Pengawas Barracuda 01 Capt. Aldi Firmansyah menjelaskan bahwa dua kapal pertama terdeteksi di perairan teritorial Indonesia pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“KP Barracuda 01 berhasil mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan teritori Indonesia dengan menggunakan alat tangkap trawl,” kata Aldi melalui siaran langsung dari Batam.

Sementara itu, Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 01 Capt. Rusanto Mangopa mengungkapkan bahwa kapal ketiga terdeteksi pada Sabtu, 11 April 2026 pukul 12.15 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Menurut dia, kapal tersebut sempat mencoba menghalangi petugas dengan melepaskan jaring saat proses pengejaran berlangsung.

“Pada saat dilakukan pengejaran, kapal ikan asing tersebut berusaha untuk menghalangi petugas dengan melepaskan jaring,” ujar Rusanto dalam konferensi pers melalui siaran langsung dari Belawan.

Lebih lanjut, Pung menegaskan bahwa pengawasan laut di wilayah-wilayah tersebut akan terus diperketat guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara.

Selain itu, sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah memproses 39 kapal pelanggar yang terdiri atas 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
9 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x