Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dituntut hukuman penjara antara 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.
“Pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam rincian tuntutan, Suhartono selaku Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023 dituntut 4 tahun penjara. Sementara itu, tiga staf Direktorat PPTKA yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Devi Angraeni sebagai Koordinator Uji Kelayakan sekaligus Direktur PPTKA dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara atas perannya dalam jabatan strategis di bidang tenaga kerja asing.
Adapun Haryanto dan Wisnu Pramono menghadapi tuntutan paling berat, yaitu 9 tahun 6 bulan penjara masing-masing.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenai denda. Suhartono dituntut membayar Rp150 juta subsider 70 hari penjara. Kemudian Devi, Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dituntut membayar Rp350 juta subsider 110 hari penjara.
Untuk Gatot, denda yang dituntut sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Sedangkan Haryanto dan Wisnu dikenakan denda Rp700 juta subsider 160 hari penjara.
Tak hanya itu, tujuh terdakwa juga diminta membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi. Haryanto dituntut mengganti Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, serta Alfa Rp5,24 miliar.
Kasus ini sendiri terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di lingkungan Kemenaker. Para terdakwa didakwa memeras agen pengurusan izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima barang berupa satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Innova Reborn.
Lebih lanjut, praktik pemerasan dilakukan dengan cara memaksa para pemberi kerja dan agen agar memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Tindakan tersebut dilakukan demi memperkaya diri masing-masing terdakwa, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai Pasal 12e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam KUHP.