TODAYNEWS.ID – Pengusaha angkutan logistik diimbau untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan menjelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhu) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (24/3/2026).
Pada SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujar Dudy.
“Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” lanjut Menhub.
Dudy mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.
Untuk itu, Menhub pun mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, serta lancar,” demikian Menhub menambahkan.