x

BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 18:01 19 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan tramadol yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pengawasan ini dilakukan karena obat keras tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai dengan aturan medis.

“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam golongan opioid sintetis. Obat ini umumnya digunakan untuk mengatasi nyeri dengan tingkat sedang hingga berat, misalnya nyeri setelah menjalani operasi.

“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.

Di Indonesia, lanjutnya, tramadol tidak tergolong narkotika maupun psikotropika. Meski demikian, statusnya tetap sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran ilegal tramadol masih ditemukan di berbagai tempat. Bentuknya antara lain penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, pemasaran melalui media sosial, hingga distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” katanya.

Namun demikian, karena tramadol tidak termasuk narkotika atau psikotropika, kewenangan utama dalam pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, BNN lebih berperan dalam memantau tren penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.

“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” ucapnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
22 hours ago
23 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x