x

Satpol PP Kebayoran Lama Sita Miras Ilegal Berkedok Jamu

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 16:01 24 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menindak peredaran miras ilegal yang dijual tanpa izin dengan modus berkedok jamu selama bulan suci Ramadhan.

“Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Kamis.

Dian menjelaskan, sebanyak 165 botol miras tersebut ditemukan dijual secara eceran oleh pedagang yang menyamar sebagai pemilik warung kelontong dan penjual jamu. Pengawasan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, serta Jalan Ciputat Raya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 84 botol miras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, kemudian 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memberikan teguran sekaligus sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat juga didata melalui berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses penindakan lanjutan.

“Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut,” ucapnya.

Dian menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran miras selama Ramadhan.

“Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadhan,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan miras ilegal.

“Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi,” ucapnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
21 hours ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x