x

MBG Itu Perlu, Tetapi Tidak Layak Dijalankan Dalam Bentuk yang Sekarang

waktu baca 6 menit
Kamis, 12 Mar 2026 06:34 33 Dhanis Iswara

Oleh: Andri Sutrisno, Dosen STIH IBLAM/Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro

Rentetan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhir-akhir ini, pada pandangan saya, tidak lagi boleh dianggap sebagai insiden sporadis atau kesilapan teknis semata-mata.

Dari Januari hingga Maret 2025, kita melihat pola yang terlalu konsisten untuk diabaikan: 63 pelajar di Indramayu, 54 di Bogor, 78 di Pandeglang, 89 di Sumedang, dan 41 di Jember yang bahkan menunjukkan paparan bakteri Salmonella dan E. coli.

Di beberapa wilayah lain, makanan MBG dilaporkan sampai ke tangan murid dalam keadaan basi, sesuatu yang sepatutnya mustahil dalam sebuah program nasional yang dibina atas nama kesejahteraan rakyat.

Bagi saya, rangkaian insiden ini adalah cermin terbuka tentang betapa jauhnya standar keamanan pangan pemerintah daripada apa yang seharusnya ditegakkan.

Negara tidak sekadar lalai dalam pengawasan teknis, tetapi tampak belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas lingkungan yang sehat dan standar hidup yang layak dua aspek yang meliputi hak fundamental terhadap pangan yang aman. Ketika makanan yang diberikan negara justru mencederakan anak-anak, maka secara moral dan hukum, ada kewajiban yang tidak tertunaikan.

Dari perspektif administrasi pemerintahan, MBG juga terlihat berjalan tanpa penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diwajibkan dalam UU 30/2014. Prinsip ini seharusnya memaksa setiap kebijakan publik, apalagi yang bersentuhan langsung dengan aspek kesehatan, untuk dijalankan secara cermat, berlapis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika anggaran program sebesar ini dikelola tanpa mekanisme mitigasi risiko yang memadai, kegagalan bukan hanya menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang terjadinya persoalan hukum dalam aspek keuangan negara, termasuk potensi penyimpangan atau kelalaian struktural.

Singkatnya, rangkaian peristiwa MBG bukan hanya menyoal makanan yang tercemar, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola. Ia menguji keseriusan negara dalam melindungi warganya, terutama anak-anak kelompok yang seharusnya paling diutamakan.

Dan pada tahap ini, menurut saya, negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar memberikan klarifikasi teknis, kerana apa yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi masa depan.

Indonesia Membutuhkan MBG – Tapi Bukan MBG yang Asal Jalan

Indonesia memang memerlukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu fakta yang sulit dibantah. Dengan prevalensi stunting masih 21,6 persen (SSGI 2022), negara tidak punya kemewahan untuk menunda intervensi.

Namun menurut pandangan saya, urgensi ini justru menuntut standar pengawasan yang jauh lebih ketat, bukan lebih longgar. Kita sedang memberi makan anak-anak, bukan komoditas biasa; sedikit saja kelalaian boleh berubah menjadi ancaman kesehatan.

Dalam konteks perdagangan internasional, keamanan pangan tidak lagi sekadar urusan dapur sekolah. Indonesia terikat pada WTO SPS Agreement, yang mewajibkan kebijakan pangan berbasis sains, mengikuti standar Codex Alimentarius, dan memastikan seluruh proses berjalan dengan analisis risiko yang menyeluruh.

Artinya, MBG seharusnya mengikuti standar global seperti HACCP, GMP, GDP, serta memiliki sistem traceability dan recall yang benar-benar berfungsi.

Ketika standar ini tidak diikuti, muncullah apa yang sering saya sebut sebagai regulatory gap kesenjangan antara aturan yang bagus di atas kertas dan pelaksanaan yang lemah di lapangan.

Di sinilah risiko terbesar program MBG: bukan pada idenya, tetapi pada eksekusinya. Regulatory gap ini menghasilkan legal vulnerability, yang pada akhirnya bisa merugikan negara sendiri, baik dari sisi kesehatan publik maupun dari sisi kewajiban hukum internasional.

Dengan kata lain, MBG adalah langkah baik yang bisa menjadi buruk jika tidak dikawal dengan standar global.

Program ini sejatinya mampu memperbaiki masa depan anak-anak Indonesia, tetapi tanpa kepatuhan pada prinsip kehati-hatian, ia justru dapat membuka ruang bagi risiko baru yang tidak kalah serius.

“Gratis” Tidak Menghapus Kewajiban Negara Menjamin Keamanan

Hari ini, negara tidak cukup sekadar “memberi layanan”. Setiap bentuk pelayanan publik meskipun diberikan secara gratis tetap wajib memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh hukum.

Gratis bukan alasan untuk mengabaikan kualitas. Program tanpa biaya sekalipun tetap harus tunduk pada prinsip due care, asas akuntabilitas, dan terutama asas non-maleficence, yaitu kewajiban negara untuk tidak menimbulkan bahaya bagi warganya.

Karena itu, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru menyebabkan penyakit bawaan pangan, hal tersebut bukan lagi dapat dilihat sebagai kekeliruan teknis. Secara hukum, ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi prinsip non-maleficence.

Lebih jauh, situasi ini juga mencerminkan pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, yang menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang layak, serta kelalaian terhadap berbagai regulasi sektoral yang mengatur standar keamanan pangan.

Dengan demikian, persoalan MBG tidak bisa direduksi menjadi sekadar isu logistik, dapur produksi, atau distribusi yang tidak tertib. Masalah ini berbentuk problem hukum, yang menunjukkan bahwa negara belum menjalankan kewajiban konstitusional dan administratifnya secara memadai.

Dalam konteks tersebut, kritik terhadap MBG bukan berarti menolak programnya, tetapi menegaskan bahwa negara harus mematuhi standar hukum yang berlaku kerana keselamatan warga negara tidak pernah dapat dinegosiasikan.

Evaluasi Adalah Bagian dari Tata Kelola, Bukan Ancaman Politik

Evaluasi menyeluruh terhadap MBG pada dasarnya harus dipahami sebagai bagian dari checks and balances dalam penyelenggaraan negara.

Ia bukan bentuk serangan politik, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik transparan, pelaksanaan program sesuai standar regulatif, dan negara benar-benar memenuhi kewajibannya menjaga keselamatan warga.

Dalam negara hukum, evaluasi adalah mekanisme koreksi, bukan oposisi

Dari sisi aturan, ada tiga kewajiban hukum yang perlu segera diperkuat pemerintah agar MBG berjalan sesuai amanat regulasi.

Pertama, negara harus memperketat standar keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh penyedia MBG. Ini mencakup kewajiban uji laboratorium, sertifikasi sanitasi, dan pemenuhan seluruh syarat higiene sebelum makanan disalurkan.

Tanpa fondasi standar yang kuat, risiko gangguan keamanan pangan tidak bisa dikendalikan.

Kedua, pola pengawasan pemerintah perlu bergeser menjadi pengawasan aktif. Pengawasan yang hanya bergerak setelah masalah muncul tidak lagi memadai.

Pemerintah wajib menerapkan proactive enforcement inspeksi rutin, pemantauan berbasis risiko, dan evaluasi berlapis yang memastikan sistem berjalan sebelum terjadi insiden. Ini adalah prinsip dasar administrasi publik modern.

Ketiga, proses audit harus melibatkan pihak yang independen dan berkompeten.

Keterlibatan perguruan tinggi, ahli gizi, ahli teknologi pangan, dan lembaga pengujian independen sangat penting untuk menjamin objektivitas serta legitimasi ilmiah dari seluruh proses evaluasi. Tanpa perspektif akademik dan verifikasi independen, audit mudah terbentur konflik kepentingan dan kehilangan kredibilitas.

Jika tiga kewajiban hukum ini diperkuat, maka evaluasi MBG tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi memastikan negara menjalankan mandat konstitusionalnya secara benar, cermat, dan bertanggung jawab kerana keselamatan warga adalah standar minimum yang tidak boleh ditawar.

Dari perspektif hukum internasional, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk intervensi negara yang sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk menjamin hak atas pangan, sebagaimana tercermin dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) serta panduan FAO Right to Food Guidelines. Mandat ini juga dipertegas dalam konstitusi nasional.

Namun, implementasi MBG saat ini masih jauh dari standar keamanan pangan yang diatur tidak hanya oleh hukum positif Indonesia, tetapi juga oleh prinsip-prinsip internasional mengenai food safety, due diligence, dan state responsibility.

Ketidakmampuan negara memastikan bahwa pangan yang disalurkan aman dikonsumsi merupakan bentuk kegagalan pemenuhan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan yang layak baik dalam kerangka konstitusi maupun hukum internasional.

Karena itu, MBG bukan masalah dari sisi konsep; justru konsepnya selaras dengan kewajiban negara dalam rezim hak asasi manusia internasional. Persoalannya terletak pada pelaksanaannya yang belum memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dituntut oleh norma nasional dan internasional.

Jika negara ingin menjalankan program pangan publik secara bertanggung jawab, maka satu hal harus dijamin tanpa kompromi:

“ Pangan itu harus aman menurut hukum, menurut sains, dan menurut standar moral internasional. Bukan sekadar gratis”.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x