x

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Ikuti Sertifikasi Halal Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 16:01 18 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) berkomitmen untuk mematuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan wajib halal yang diterapkan di Indonesia.

Selain itu, Haikal menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk lokal, tetapi juga mencakup produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lain.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa produk tidak perlu menjalani proses sertifikasi halal ulang di Indonesia apabila telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH.

“Jadi (produk itu) tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia,” ujar dia.

Dengan demikian, mekanisme tersebut bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, sistem ini merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar halal BPJPH.

Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH. Beberapa di antaranya yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.

Keberadaan lembaga-lembaga tersebut mempermudah proses pengakuan sertifikat halal bagi produk yang akan dipasarkan di Indonesia.

Menurut Haikal, kebijakan wajib halal yang diterapkan Indonesia berlaku secara universal bagi semua negara yang ingin memasarkan produknya di pasar Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal di tingkat global.

Melalui skema ini, pengakuan sertifikat halal antarnegara dapat dipermudah. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga dinilai mampu mendorong ekspor produk halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika standar halal internasional.

Haikal menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan halal adalah memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

“Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk nonhalal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal,” kata Haikal.

“Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar,” ujar dia menambahkan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x