Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk menteri di kabinet Prabowo-Gibran serta aparatur sipil negara (ASN), agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai modus karena berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik permintaan THR dalam bentuk apa pun bertentangan dengan aturan dan kode etik.
“Kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR dengan modus apapun. Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ataupun aturan-aturan, tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tetapi juga bertentangan dengan etika sebagai seorang aparatur sipil negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Swasta Juga Diminta Tidak Memberi Gratifikasi
KPK juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dengan dalih “THR Lebaran”. Menurut Budi, pemberian tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan berujung pada proses hukum.
“Kepada pihak swasta agar juga tidak berinisiatif untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Ini berisiko kemudian terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pelaporan Bisa Dilakukan Secara Daring
Budi mengimbau penyelenggara negara atau ASN yang terlanjur menerima gratifikasi bermodus THR untuk segera melaporkannya ke KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi KPK. Ia menegaskan prosesnya relatif mudah dan cepat.
“Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan baik melalui online di gol.kpk.go.id, yang bisa diakses dengan sangat mudah dan cepat. Tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu, cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” jelasnya.
Budi menambahkan, laporan penerimaan gratifikasi harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak diterima. Selanjutnya, tim KPK akan menganalisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau dapat ditetapkan menjadi milik penerima.
“Nanti kita lihat hasil analisisnya. Kalau menjadi milik negara, baru atas penerimaan barang tersebut silakan dikirimkan ke KPK. Tapi kalau ditetapkan menjadi milik penerima, artinya barang belum sempat dikirimkan ke KPK,” pungkasnya.