x

Komisi II Minta APH Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah Milik Masyarakat di Kalsel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 16:04 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan akan memulihkan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, lantaran masyarakat memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik (SHM) yang sah.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, atau Edo sapaannya menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah dalam melindungi hak-hak warganya, khususnya para transmigran yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Sertifikat hak milik adalah bukti hukum yang kuat. Jika pembatalannya tidak didasarkan pada prosedur dan alasan yang tepat, maka pemulihannya adalah sebuah keharusan,” kata Edo, Sabtu (14/2/2026).

Seperti diberitakan, pada tahun 2011 pemerintah memberi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) kepada PT SSC di wilayah tersebut. Konsesi yang didapatkan tambang batu bara tumpang tindih dengan lahan milik warga.

PT SSC kemudian meminta BPN membatalkan SHM transmigran yang masuk area IUP perusahaan. Pada April 2025, BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) kemudian mencabut 717 SHM seluas total 485 hektare.

Pencabutan SHM ini pun mendapat protes dari warga dengan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah BPN Kalsel di Banjarbaru pada 22 April 2025.

Karena itu, Edo pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut, baik dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, dalam proses penghapusan sertifikat milik masyarakat.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penghapusan sertifikat warga, terlebih karena penghapusan tersebut dilakukan atas permintaan perusahaan tambang.

Menurutnya, apabila sejak awal diketahui terjadi tumpang tindih antara konsesi tambang dan lahan warga, maka seharusnya pihak pertanahan memberikan peringatan kepada perusahaan, bukan justru membatalkan sertifikat milik masyarakat.

“Jika memang terjadi tumpang tindih, seharusnya perusahaan yang diingatkan agar tidak mencaplok lahan warga. Bukan sebaliknya, sertifikat masyarakat yang dibatalkan. Ini sangat memprihatinkan dan harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain pemulihan sertifikat, Edo juga mendesak pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang agar memberikan kompensasi dan ganti rugi atas kerusakan lahan pertanian warga yang terdampak.

Menurutnya, masyarakat telah mengalami kerugian material dan sosial yang tidak sedikit akibat persoalan tersebut.

“Pemulihan hak atas tanah harus dibarengi dengan pemulihan kerugian warga. Perusahaan wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x