Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: Dok Fraksi PKS. TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong adanya penguatan landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas tahun ini oleh DPR agar pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu yang mendorong penguatan landasan hukum melalui revisi UU Pemilu, khususnya terkait pemberian keterangan Bawaslu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurutnya, selama ini keterangan Bawaslu dalam persidangan PHPU kerap menjadi rujukan penting bagi pertimbangan hakim MK, namun secara normatif masih bertumpu pada Peraturan MK sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.
“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Karena itu, sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” kata Aher sapaannya, mengutip Sabtu (14/2/2026).
Aher juga menanggapi usulan dalam revisi UU Pemilu agar ditambah satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l yang secara tegas menugaskan Bawaslu untuk memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.
Usulan tersebut menurutnya relevan dan konstitusional, mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang secara langsung melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
“Penguatan ini menjadi krusial, terutama jika melihat fakta Pemilu 2024 yang diwarnai dengan penanganan lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam konteks itu, keterangan Bawaslu menjadi instrumen penting untuk memastikan putusan MK berbasis fakta pengawasan yang objektif dan independen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS itu menegaskan bahwa penguatan peran Bawaslu bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan untuk memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS, siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan,” ujarnya.
“Dan menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian Aher menambahkan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, pada Jumat (6/2/2026) lalu, mengusulkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l yang secara eksplisit menugaskan Bawaslu memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu.
Menurut Totok, penguatan peran ini dinilai krusial berdasarkan fakta penanganan lebih dari 100 perkara PHPU pada Pemilu 2024, guna memastikan integritas dan independensi pengawasan pemilu di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.