x

Polda Bali Sita 6 Kg Sabu dari jaringan Jakarta-Bali, Total Senilai Rp9 Miliar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 23:59 24 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menyita enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp9 miliar dari jaringan Jakarta–Bali. Pengungkapan kasus sabu Bali ini kembali menegaskan jalur distribusi lintas provinsi masih menjadi ancaman serius.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Denpasar, Sabtu, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33) pada Rabu (4/2/2026) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut satu jaringan dimana keduanya merupakan orang suruhan dari seorang berinisial L di Jakarta. Keduanya pun ditangkap secara berbeda di Gilimanuk, Jembrana, Bali.

“Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara,” kata Daniel.

Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kilogram. AS disuruh oleh seorang bernama L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp50 juta jika membawa barangnya sampai di Bali.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan sabu Bali yang dikembangkan aparat.

Sementara pada kasus kedua yang melibatkan tersangka BH, polisi menyita sabu lebih dari enam kilogram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant mengatakan berbeda dengan AS, BH mengambil paket sabu tersebut dari seorang bernama Ari di Kawasan Tanjung Priok, Kampung Bahari, Jakarta Utara, lalu disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali melalui bus antar provinsi.

BH dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram sabu.

Di Bali, rencananya sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x