Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok DPR RI TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 sampai 7 persen. Aturan tersebut dapat diterapkan di tingkat nasional maupun provinsi serta kabupaten/kota.
Menurutnya, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat. “Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqi, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Legislator Fraksi Nasdem ini menegaskan pentingnya ambang batas untuk menguatkan institusionalisasi partai politik.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” tandasnya.
Menurutnya, ambang batas parlemen juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Ia menilai terlalu banyak partai akibat penghapusan ambang batas dapat membuat mekanisme check and balances menjadi tidak sehat.
Meski demikian, Rifqi mengakui ada kelemahan, seperti suara yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi.
“Tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan di Parlemen,” jelasnya.
Untuk itu, Rifqi menyatakan bahwa isu ini menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam inventarisasi masalah revisi UU Pemilu.
“Karena itu, izinkan kami nanti mensimulasikan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” pungkasnya.