Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengecam tindakan dua oknum aparat TNI-Polisi yang mengintimidasi Suderajat, seorang pedagang es gabus yang dituduh menjual es gabus berbahan spons hingga akhirnya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik saat ini.
Seperti diberitakan, peristiwa tersebut diduga melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri.
Menurut pengakuan Suderajat, dirinya tidak hanya menyampaikan tanpa dasar yang jelas, tetapi juga mengalami tindakan kekerasan. Ia mengaku dipukul dan diminum air comberan oleh oknum aparat tersebut.
Abdullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia meminta TNI dan Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh ada aparat yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. Tuduhan harus didasarkan pada bukti dan hasil keilmuan yang jelas, bukan asumsi apalagi disertai kekerasan,” ujar Abdullah, Rabu (28/1/2026).
Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu menilai, sanksi tegas sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Penindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri. Aparat harus melindungi masyarakat, bukan sekedar menakut-nakuti atau menyakiti,” tegasnya.
Abdullah juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan atas perlakuan yang dialaminya.