x

KPK Duga Kabid Ekonomi PBNU Jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 08:18 35 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dugaan tersebut disampaikan KPK dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Aizzudin diduga menjadi penghubung antara pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan biro travel dengan pihak terkait di Kementerian Agama. Peran tersebut berkaitan dengan inisiatif pengaturan kuota haji tambahan.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Budi menjelaskan inisiatif tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji. Menurutnya, KPK masih mendalami apakah kebijakan itu murni berasal dari pimpinan atau hasil kesepakatan bersama.

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya,” kata Budi.

Saat ditanya soal dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, KPK menyatakan belum dapat menyampaikan angka pasti. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

“Belum. Masih dihitung,” ujar Budi singkat.

Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang dalam perkara kuota haji tersebut. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kala itu.

KPK resmi mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kasus ini menyasar proses penentuan dan pembagian kuota tambahan haji.

Dua hari berselang, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembagian kuota haji tambahan.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 hours ago
22 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x