x

Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Tidak Hanya Memperkuat Landasan Hukum, Tetapi Hadirkan Sistem Berkeadilan

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 23:01 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam menggodok regulasi terkait penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia dan memberikan rasa keadilan.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara.

Ia pun berharap penegakan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan manfaat nyata bagi pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.

“Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Irawan dalam keterangannya, mengutip Jumat (9/1/2026).

Irawan mengungkapkan bahwa masalah perlindungan hak cipta di tanah air hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi di lapangan.

“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, karena hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” ujarnya.

Irawan menegaskan bahwa secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta secara konstitusional.

Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.

Namun demikian, Irawan menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis dalam implementasi hukum.

Untuk itu, Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.

“Dan yang sebenarnya kita tinggal memperbaiki hubungannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.

Irawan juga menonjolkan aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Menurutnya, negara sejatinya telah mengakui bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.

“Kalau yang lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis hubungannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakuinya,” jelasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x