x

Kejagung Tidak Akan Lindungi 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Des 2025 09:50 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melindungi tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dalam perkara Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) di Banten.

Hal tersebut ditergaskan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kini diberhentikan sementara sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah diberhentikan sementara semenjak hari ini, sampai punya kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, ketiga jaksa tersebut tidak akan menerima gaji selama proses penyidikan.

“Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” imbuhnya.

Selain proses pidana, ketiga jaksa tersebut akan menghadapi proses etik. Namun, Kejagung akan memproses pidana terlebih dahulu.

“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibat jaksa dan warga negara Korsel di Banten.

Tiga dari lima tersangka itu merupakan seorang jaksa di antaranya; Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Hedian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV), Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ).

Kemudian seorang pengacara, Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa, Maria Siska (MS).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
23 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x