x

SIM Keliling Depok, 12 Desember 2025

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Des 2025 06:20 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Jumat, 12 Desember 2025 berlokasi di Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor, Cimanggis.

Sementara itu, lokasi kedua di Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka.

Pelayanan SIM Keliling di Depok di mulai pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
12 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x